CILACAP - Menjelang kian dekatnya pelaksanaan eksekusi, para terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera, Ali Imron, dan Ghufron alias Mukhlas, kembali dijenguk keluarganya. Pertemuan di Lapas Batu, Nusakambangan, itu mengharukan.
Rombongan dari Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan, Jawa Timur, datang dengan mengendarai dua mobil. Satu mobil lain adalah keluarga Imam Samudera.
Di antara rombongan itu, ada Ny Tariyem, ibunda trio Tenggulun (Muchlas, Amrozi, dan Ali Imron). Wanita 75 tahun itu tampak bersemangat bertemu dengan sang anak meski harus menempuh perjalanan dari Lamongan ke Nusakambangan.
Tariyem mengajak tujuh anggota kerabatnya. Di antara mereka adalah Ustad Khozin, anak tertua, sekaligus kakak trio Tenggulun. “Alhamdulillah, perjalanan dari Lamongan lancar. Mereka (Amrozi cs) senang sekali dikunjungi keluarganya. Apalagi, dibawakan oleh-oleh kerupuk,” kata salah seorang anggota TPM (Tim Pengacara Muslim) Ahmad Michdan yang ikut mengantar rombongan ke Nusakambangan.
Rombongan yang kemarin datang ke Lapas Batu sekitar 30 orang. Di antara mereka terlihat istri Imam Samudera, Zakiah Darajat, dan ibundanya, Embay Badriah.
Demikian juga kedua anak Imam, Umar dan Salsabila, adik Imam, Lulu Jamaludin, seta kerabat dekat lain dari Banten.
Dari keluarga Amrozi, yang ikut membesuk, selain ibu dan kakaknya, adalah sang istri Amrozi, Khoiriana. Kedua anak Amrozi juga ikut, Iva Nurhidayah dan Khaulah.
Dari pihak keluarga Mukhlas, kemarin tidak ada yang tampak. “Kami akan memintakan izin ulang untuk keluarga Mukhlas yang, menurut rencana, menjenguk 21 November mendatang,” imbuh Michdan.
Ditanya soal kelanjutan hukum kasus Amrozi cs, Michdan meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang atas putusan PK (peninjauan kembali) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
“Selama ini kita melihat kasus PK belum pernah disidangkan secara normal,” tandas Michdan.
Dia juga menyatakan tidak sependapat dengan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut, baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, maupun MA.
“Kami minta agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara PK ini. Sebab, selama ini belum pernah terjadi pemeriksaan,” tegasnya. Dia juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, benar, patut, dan berkeadilan.
“Tidak boleh ada kesan diskriminasi dalam penegakan hukum di negeri ini. Proses PK terhadap ketiga klien kami tidak dilakukan secara benar dan adil. Kami ingin ada koreksi terhadap penegakan hukum yang sangat lemah ini,” bebernya.
Dia juga mempertanyakan sasaran putusan MA. “Klien kami ada tiga orang dan kasusnya terpisah-pisah. Itu kasus siapa yang diputus?” ujar Michdan.
Di tempat yang sama, kakak kandung Amrozi, Khozin, ketika ditanya Radar Banyumas (Grup Jawa Pos) tentang sikap keluarga seandainya proses eksekusi tetap dilaksanakan, menyatakan tidak mau berandai-andai.
“Masih terlalu pagi untuk mengatakan itu. Saya tidak mau berandai-andai karena perjuangan kami masih panjang,” ujar Khozin. Menurut dia, adik kandungnya sudah berpesan agar keluarga meneruskan perjuangannya. “Tapi, terlepas ada pesan atau tidak, kami akan tetap meneruskan perjuangan itu,” ujarnya.
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.



You must be logged in to post a comment.